Ruang ANBK

Ruang ANBK

Apa itu ANBK dan fungsinya?
Melansir situs ANBK Kemdikbud, dijelaskan bahwa Asesmen Nasional atau ANBK adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud. Program evaluasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan.

Apa tujuan ANBK bagi siswa?
ANBK sendiri memiliki tujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, berdasarkan informasi akurat di setiap sekolah untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid
PANDUAN PELAKSANA ANBK DARING (ONLINE) UNTUK PESERTA DIDIK

A. Satuan Pendidikan

    1. Pra ANBK Daring (Online)

a)   Proktor dan teknisi satuan pendidikan menerima pelatihan dari tim teknis provinsi/kabupaten kota;

b)   Proktor/teknisi menyiapkan komputer, jaringan LAN, jaringan internet, dan instalasi aplikasi, pada: H-21 sampai dengan H-15;

c)   Satuan pendidikan melaksanakan simulasi dan gladi bersih sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh pusat;

d)   Satuan pendidikan sebagai pelaksana ANBK harus mempersiapkan mulai dari data peserta, proktor, teknisi, pengawas ruang, sarana dan prasarana;

e)   Data peserta Asesmen Nasional yang disiapkan oleh satuan pendidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:

 1)  Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

2)   NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemendikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti Asesmen Nasional;

3)   Data calon peserta Asesmen Nasional yang dikirim ke pangkalan DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan yang merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;

4)   Data EMIS yaitu data calon peserta Asesmen Nasional yang dijaring melalui sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

5)   Biodata calon peserta Asesmen Nasional yang bersumber dari http://pd.data.kemdikbud.go.id/ yaitu informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, NISN, dan lain sebagainya.

f)    Satuan Pendidikan menerapkan protokol Kesehatan sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran PAUD Dikdasmen di masa pandemi Covid- 19

g)   Satuan Pendidikan menyampaikan informasi tentang keikutsertaan peserta didikan dalam AN kepada orang tua/wali peserta didik

h)   Teknisi, Proktor, dan Pengawas Ruang.

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan ANBK harus memiliki proktor dan teknisi yang dapat mengoperasikan aplikasi ANBK. Pemilihan proktor dan teknisi merupakan kewenangan satuan pendidikan dengan memperhatikan kriteria berikut:

1)   Proktor

          Proktor adalah guru atau tenaga kependidikan satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

a)   Memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi komunikasi (TIK);

b)   Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai proktor;

c)   Bersedia menandatangani pakta integritas

                  2) Teknisi

Teknisi adalah guru atau tenaga kependidikan dari satuan pendidikan dengan kriteria dan persyaratan:

a)   Memiliki pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam mengelola jaringan Local Area Network (LAN);

b)   Pernah mengikuti pelatihan atau bertugas sebagai teknisi;

c)   Bersedia menandatangani pakta integritas

3)   Pengawas ruang.

      Pengawas ruang adalah guru atau tenaga kependidikan dengan kriteria dan persyaratan sebagai berikut:

a)   Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan menjaga kerahasiaan;

b)   Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi AN dengan baik;

c)   Tidak berasal dari satuan pendidikan yang sama dengan peserta AN;

d)   Bersedia menandatangani pakta integritas.

i)       Sarana dan Prasarana.

Satuan pendidikan yang akan melaksanakan AN secara mandiri harus menyiapkan seluruh sarana dan prasarana sebagai penunjang pelaksanaan Asesmen Nasional dengan ketentuan sebagai berikut:

Ruangan ANBK
Panitia tingkat satuan pendidikan menetapkan ruang ANBK dengan persyaratan sebagai berikut:

a)   Ruang ANBK aman dan layak untuk pelaksanaan ANBK;

b)  Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan ANBK wajib menerapkan hal-hal sebagai berikut:

(1).   membuat peta lokasi asesmen yang berisi ruang asesmen, ruang tunggu, alur masuk dan keluar;

(2).   membuat denah tempat duduk peserta di ruang asesmen dengan mempertimbangkan jarak antar peserta minimum 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak saling berhadapan atau menggunakan penyekat antar peserta; dan

(3).   menerapkan penggunaan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 (empat) jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab/basah.

(4).   menerapkan aturan cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

(5).   menerapkan aturan jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

(6).   menerapkan etika batuk/ bersin.

(7).   memastikan peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan dalam kondisi sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid), harus dalam kondisi terkontrol.

(8).   memastikan peserta didik, pendidik/tenaga kependidikan dan kepala satuan pendidikan tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

(9).   melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan sebelum dan sesudah kegiatan.

(10). melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

c)   Prosedur penanganan dalam hal terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:

(1). melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat;

(2). memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, antara lain:

 (a).  memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan;

 (b).   apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan;

(c). apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan; dan/atau memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

d)      Satuan pendidikan pelaksana ANBK menetapkan pembagian sesi untuk setiap ruang beserta komputer klien yang akan digunakan selama ANBK, untuk jenjang SMA/SMK MA/MAK dan yang sederajat

e)      Setiap ruang ANBK terdiri dari 15 komputer klien

f)       Setiap ruang ANBK ditangani oleh 1 (satu) orang proktor yang bertugas mengoperasikan aplikasi Proktor Browser;

g)      setiap 15 (lima belas) peserta diawasi oleh 1 (satu) pengawas;

h)      setiap satuan pendidikan pelaksana ANBK ditangani minimal 1 (satu) orang Teknisi;

i)       Di lokasi ANBK dipasang pengumuman yang bertuliskan:

“SELAIN PESERTA, PENGAWAS RUANG, PROKTOR, DAN TEKNISI ASESMEN NASIONAL DILARANG MASUK”

“DILARANG MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI DAN/ATAU KAMERA KE DALAM RUANG ANBK”

“KAWASAN  WAJIB MEMAKAI MASKER DAN MENERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN”

Perangkat Jaringan.
Spesifikasi perangkat keras (hardware) jaringan yang harus dipersiapkan untuk ANBK adalah sebagai berikut:

a)   Kabel : minimal CAT5E 10/100/1000

b)   Switch    : setiap server 1 switch dengan jumlah port   minimal  24 Port

c)   Bandwidth : 12 Mbps untuk 15 klien dalam jaringan yang digunakan secara penuh untuk pelaksanaan ANBK.

d)   Accespoint : minimal mampu diakses 15 klien secara bersamaan, stabil dan menerapkan pilihan keamanan jaringan berupa: akses login, static IP address dan  WPA/PSK.

3)      Komputer

a)   Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1:3 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta secara bergiliran dalam 3 sesi asesmen) untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan perbandingan 1:2 (1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 2 orang peserta secara bergiliran dalam 2 sesi asesmen) untuk jenjang SD/MI dan yang sederajat.

b)   Spesifikasi teknis sarana yang diperlukan satuan pendidikan untuk melaksanakan ANBK adalah sebagai berikut:

Sarana

Moda daring (online)

Komputer Proktor

Berbentuk desktop PC/All in One/Laptop

CPU dual core
Monitor 11,6”
RAM 2 GB
Resolusi Minimal 1024 x 720 pixels
HD Free min 10 GB
Web camera (optional)
Sistem Operasi: Windows 7 (minimum), Linux, Chrome OS, Mac OS, Rasberry
Komputer klien

Desktop PC/All in One/Laptop

CPU dual core
Monitor 11,6”
RAM 2 GB
Resolusi Minimal 1024 x 720 pixels
HD Free min 10 GB
Web camera (optional)
Sistem Operasi: Windows 7 (minimum), Linux, Chrome OS, Mac OS, Rasberry
Aplikasi

Proktor Browser
Exambrowser klien
Rasio

Rasio 1 (satu) komputer proktor melayani paling banyak 15 komputer klien