Tata Tertip Perpustakaan

Tata Tertip Perpustakaan


PERATURAN DAN TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SAUNG BACA PINTAR SMP NEGERI 128 JAKARTA

 

I.  JAM BUKA PERPUSTAKAAN


Senin - Jumat : 06.30 WIB - 15.00 WIB
Jam operasional yaitu Senin sampai Jum’at untuk kegiatan layanan sirkulasi dan membaca.

** Hari Besar dan tanggal merah Libur **

 II. PEMINJAMAN 

* Peminjaman buku maksimal 2(dua) eksemplar 

* Lama peminjaman buku 1(satu) minggu dari tanggal peminjaman,    waktu  peminjaman dapat diperpanjang dengan melaporkan terlebih dahulu kepada petugas perpustakaan.

* Terlambat mengembalikan atau jatuh tempo peminjaman maka akan diberlakukan denda berupa buku

 sebagai berikut :

a. Terlambat satu minggu mendapatkan sanksi tidak dapat pinjam buku selama 1 minggu,

b. Terlambat dua minggu mendapatkan sanksi tidak dapat pinjam buku selama   2 minggu, dan seterusnya.

c. Terlambat pengembalian sampai dengan 1 bulan diwajibkan 

    menyumbang 1 buku, dan seterusnya.

* Setiap keterlambatan selain tidak dapat pinjam buku, siswa juga wajib membersihkan perpustakaan dan membuat resensi buku.

* Merusak, menukar, dan menghilangkan buku wajib mengganti dengan buku yang sama

* Ketahuan atau kedapatan mengambil buku maka akan dikenakan sanksi mengganti buku tersebut.

 III. SYARAT KEANGGOTAAN

1.  Semua siswa, guru dan karyawan SMP Negeri 128 dengan status aktif SMP  Negeri 128 Jakarta :

-  Siswa, guru dan karyawan secara otomatis menjadi anggota perpustakaan.

-  Kartu pelajar berfungsi sebagai kartu perpustakaan.

-  Keanggotaan akan dinonaktifkan apabila tidak tercatat lagi sebagai siswa, guru, dan karyawan SMP Negeri 128 Jakarta

2. Alumni SMP Negeri 128 Jakarta

- Dapat menjadi anggota perpustakaan dengan membuat kartu perpustakaan

3. Umum (Orang tua siswa)

- Dapat menjadi anggota perpustakaan dengan membuat kartu perpustakaan.

 

IV. KETENTUAN UMUM

1.  Setiap memasuki perpustakaan pengguna harus membawa kartu pelajar, sebagai alat kartu perpustakaan(untuk proses    absen kunjungan, peminjaman, perpanjangan, dan pengembalian).

2. Pengguna perpustakaan tidak diperkenankan meminjamkan kartu pelajar Kepada orang lain dengan keperluan apapun.

3. Berpakaian sopan dan rapi (melepas kaos kaki pada saat masuk perpustakaan).

4. Tidak diperkenankan membawa makanan, minuman dan handphone di dalam perpustakaan.

5. Menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan ruangan serta meletakkan buku pada tempat yang sudah disediakan.

6. Petugas berhak menegur atau meminta keluar pengguna yang melanggar tata terib perpustakaan.