Tata Tertip Perpustakaan Suang Baca Pintar
SMP Negeri 128 Jakarta
JAM BUKA PERPUSTAKAAN
Senin - Jumat : 06.30 WIB - 15.00 WIB

A. KETENTUAN
UMUM
- Perpustakaan “Saung Baca Pintar” merupakan sarana belajar, membaca, dan mencari informasi bagi seluruh warga sekolah.
- Setiap pengunjung wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di dalam perpustakaan.
- Semua warga sekolah berhak memanfaatkan fasilitas perpustakaan dengan mematuhi tata tertib yang berlaku.
B. TATA TERTIB PENGUNJUNG
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar hadir sebelum masuk ke ruang perpustakaan.
- Pengunjung harus berpakaian rapi dan sopan serta menjaga sikap selama berada di perpustakaan.
- Dilarang membuat kegaduhan, berbicara keras, atau bermain-main di dalam perpustakaan.
- Dilarang membawa makanan, minuman, atau barang yang dapat mengotori dan merusak buku.
- Setiap pengunjung wajib menjaga kebersihan dan kerapian ruang baca serta mengembalikan kursi/meja seperti semula sebelum meninggalkan tempat.
- Peminjam buku harus menjadi anggota perpustakaan “Saung Baca Pintar”.
- Setiap anggota dapat meminjam maksimal 1 buku selama 3 hari.
- Buku dapat diperpanjang masa pinjamnya Jika belum selesai dibaca.
- Anggota wajib mengembalikan buku tepat waktu. Keterlambatan akan dikenai peringatan atau sanksi ringan.
- Buku yang hilang atau rusak harus diganti dengan buku sejenis.
- Buku referensi, kamus, ensiklopedia, dan majalah tidak diperbolehkan dibawa keluar dari perpustakaan.
D. TATA TERTIB SELAMA MEMBACA
- Bacalah buku dengan hati-hati dan jangan melipat, mencoret, atau merusak halaman.
- Kembalikan buku yang sudah dibaca ke rak “Tempat Pengembalian Buku” agar petugas dapat menata kembali.
- Gunakan waktu di perpustakaan untuk membaca, menulis, dan belajar dengan sungguh-sungguh.
- Gunakan nada suara pelan agar tidak mengganggu pembaca lain
Setiap pengunjung wajib:
- Menjaga ketenangan, kebersihan, dan ketertiban perpustakaan.
- Menghormati petugas dan pengunjung lain.
- Menjaga fasilitas, peralatan, serta koleksi buku yang ada.
Setiap pengunjung dilarang:
- Membawa keluar buku tanpa izin petugas.
- Merusak atau mencoret buku.
- Mengubah susunan rak atau mengambil koleksi tanpa memperhatikan kategorinya.
- Menggunakan ponsel dengan suara keras atau bermain gim di dalam perpustakaan.
F.
SANKSI
- Teguran lisan bagi pelanggaran ringan seperti berisik atau tidak tertib.
- Teguran tertulis atau larangan sementara meminjam buku bagi yang melanggar berulang kali.
- Ganti rugi bagi pengunjung yang merusak atau menghilangkan koleksi buku.
G. PENUTUP
Mari kita jaga bersama agar menjadi ruang literasi yang nyaman, bersih, dan menyenangkan untuk semua.
“Dengan
membaca, kita menambah ilmu.
"Dengan ilmu, kita menjadi pintar.
"Dengan kepintaran, kita bisa membawa perubahan.”
***Salam Literasi***

